5 Tips Bijak Belanja Lebaran Pakai Paylater versi OJK, Waspada Agar Tak Masuk Daftar Riwayat Kredit Buruk

5 Tips Bijak Belanja Lebaran Pakai Paylater versi OJK, Waspada Agar Tak Masuk Daftar Riwayat Kredit Buruk

Aktivitas belanja jelang lebaran Idul Adha diperkirakan akan meningkat. Penggunaan layanan paylater bisa menjadi solusinya.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM — Berikut 5 tips bijak saat menggunakan layanan paylater untuk kebutuhan lebaran Idul Adha biar gak boncos dan masuk daftar riwayat kredit buruk.

Sebagian orang masih berfikir kalau memakai Paylater adalah sebuah hal yang tabu dan dianggap konsumtif. 

Namun faktanya menggunakan Paylater ternyata dapat membantu kita di waktu yang tepat mendapatkan fasilitas uang cepat seperti saat lebaran.

Layanan beli sekarang bayar nanti atau dikenal dengan paylater menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan. 

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 5 Keuntungan Pakai Paylater untuk Belanja Kebutuhan Lebaran Idul Adha 2024

Namun, penggunaan paylater juga harus dilakukan dengan bijak agar tak boncos, apalagi mendekati hari raya lebaran.

Setiap orang ingin terlihat tampil kece di hari raya, termasuk Idul Adha 1445 H / 2024.

Aktivitas belanja diperkirakan akan meningkat jelang lebaran nanti, dan layanan paylater bisa menjadi salah satu solusi mendapatkan pendanaan yang cepat.

Agar tak boncos belanja lebaran dengan menggunakan layanan paylater, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan kepada konsumen.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Aplikasi PayLater Resmi di Indonesia, Simak Cara Pengajuannya di Sini

Paling utama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan penggunaan paylater belanja kebutuhan lebaran merupakan utang yang wajib dilunasi.

Tak dipungkiri, layanan paylater bagi kebanyakan orang merupakan jalan pintas mendapatkan uang tunai tanpa berfikir ada kewajiban bulanan harus dibayar.

Jika utang paylater menumpuk, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan akan berdampak terhadap riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Bagi namanya yang terdata di paylater dan nunggak, maka Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga mengingatkan akan sulit mendapatkan pinjaman jangka panjang seperti kredit pemilikan rumah (KPR).

Sumber: