Kenaikan Kurs US Dolar dan Kebijakan Tarif yang Lambat akan Sangat Mempersulit Usaha Angkutan Penyeberangan

Kenaikan Kurs US Dolar dan Kebijakan Tarif yang Lambat akan Sangat Mempersulit Usaha Angkutan Penyeberangan

Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest. -ist-

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Dengan adanya kenaikan kurs mata uang US dolar terhadap rupiah akhir-akhir ini yang nilainya 1 USD sudah mencapai Rp 16.265, semakin membuat kondisi biaya operasional angkutan penyeberangan semakin membesar.

Ini akan mengakibatkan kesulitan menjalankan operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum).

Sebab, tarif angkutan penyeberangan ditentukan oleh pemerintah Kemenhub dan Kemenko Marvest yang saat ini semakin tertinggal. Demikian hal itu disampaikan  Rahmatika, Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap.

Menurutnya, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standarisasi tersebut.

BACA JUGA:Sistem e-ticketing di Pelabuhan Tanjung Kalian Antisipasi Penumpukan Penumpang saat Arus Mudik

Apalagi dengan adanya ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing, baik dari sparepart, bahan bakar dan komponen biaya lainnya. 

Saat ini, sebut dia, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8%, mulai dari 3 tahun yang lalu sebesar diatas 40% ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu.

Lalu, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15% di tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5% di tahun 2022, sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30%.

"Maka di 3 tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya, Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyeberangan," imbuhnya.

BACA JUGA:Gapasdap : Keputusan Menhub Tidak Berdasar!

Pada saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap, saat itu kurs mata uang US dollar di tahun 2019 sebesar Rp 14.523 dibanding saat ini sebesar Rp 16.265.

Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest. 

 

 

Sumber: