Belum Ada Langkah Konkrit, Soal Judi Online Model Baru Modal Kripto, OJK Masih Lihat Perkembangan

Belum Ada Langkah Konkrit, Soal Judi Online Model Baru Modal Kripto, OJK Masih Lihat Perkembangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengakui memang ada modus judi online terbaru di masyarakat.--

BACA JUGA:Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024

"Satuan Tugas ini akan terdiri dari semua unsur kementerian lembaga terkait penegakan hukum dan peredaran uang,"ungkap dia.

Budi Arie Setiyadi mengungkapkan putaran uang alias omzet judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun selama tahun 2023. 

Angka ini merupakan hitung-hitungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:Wajib Waspada, Lakukan 4 Cara Ini agar Terhindar dari Penipuan Pinjol Easycash, Banyak Modus Makin Canggih

Sumber: