Viral di Medsos! Pro Kontra Warganet Soal Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 yang Dikeluarkan Mendikbud Ristek

Viral di Medsos! Pro Kontra Warganet Soal Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 yang Dikeluarkan Mendikbud Ristek

Aturan soal seragam sekolah baru usai lebaran 2024 masih belum ditentukan dan menuai pro kontra warganet di media sosial.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengeluarkan pengumuman mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024.

Terkait pengumuman tersebut, orang tua siswa dihebohkan dan memicu berbagai reaksi dari orangtua, ada yang setuju dan ada pula yang menentang. Ini menjadi viral dan ramai dibincangkan warganet di media sosial.

Informasi yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah ini mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

 BACA JUGA:7 Rekomendasi Baju Atasan Wanita yang Simple dan Stylish

Apakah pengumuman dalam bentuk surat edaran ini sudah diterima di Dinas Pendidikan Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia?

Diambil secara acak, salah satu Dinas Pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku belum menerima edaran resmi mengenai aturan seragam baru tersebut, mulai jenjang SD, SMP dan SMA.

Plh Kadisdik Kabupaten OKI, H Syaparudin SP MSi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada edaran resmi terkait aturan seragam baru, sehingga sekolah-sekolah di Kabupaten OKI tetap menggunakan seragam lama.

Jika aturan baru seragam sekolah berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sebelum menerapkan perintah tersebut..

BACA JUGA:Azmi Shofix Bagikan Ribuan Kalender dan Ratusan Baju Seragam Pengajian Pada Warga OKU Timur

"Di Disdik Kabupaten OKI, terkait aturan baru seragam sekolah belum ada edaran yang menetapkan tentang aturan seragam itu," kata H Syaparudin SP MSi. 

Dia menjelaskan, mengenai penetapan aturan baru seragam sekolah belum ada edarannya ke Disdik OKI, maka tetap mempedomi aturan yang lama. 

Lanjutnya, jika mengenai aturan baru seragam sekolah diterapkan untuk semua sekolah semua jenjang tingkatan mulai SD, SMP dan SMA, maka tetap akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah. 

"Saat ini karena belum ada edarannya jadi semua sekolah di Kabupaten OKI masih menggunakan seragam lama," ujarnya.

BACA JUGA:Disdik Palembang: Tak Ada Perubahan Aturan Seragam Sekolah, Masih Banyak Peserta Didik yang Kurang Mampu

Sumber: