Tol Palembang-Jambi Ruas Musi Landas-Mulya Agung Sudah Bisa Dilewati Pemudik, Cek Jadwal di Sini!

Tol Palembang-Jambi Ruas Musi Landas-Mulya Agung  Sudah Bisa Dilewati Pemudik, Cek Jadwal di Sini!

Jalan tol Palembang-Jambi ruas jalan Musi Landas-Mulya Agung yang dibuka untuk mengantipasi kemacetan arus mudik.--dokumen/radarpalembang.com

''Jalur ini cukup berbahaya, jika pemudik tidak kenal medan melaju dengan kecepatan tinggi cukup berbahaya.

Bisa saja mengalami pecah ban atau terbalik," beber Kapolda Sumsel di dampingi Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK dan sejumlah PJU Polda Sumsel.

BACA JUGA:Pelayanan Publik di Palembang Tetap Buka Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2024, Catat Jam dan Sistem Oprasinya

Di jalur Tol Betung Km 22-45, ini awalnya direncanakan untuk menjadi jalur alternatif pemudik yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang Betung.

Namun, setelah melihat kondisinya langsung, Kapolda Sumsel menyimpulkan sementara, akses jalur alternatif tersebut dibuka hanya saat Jalintim Palembang Betung (jalan arteri) dalam kondisi macet total.

"Dibuka hanya saat arterinya padat saja. Semisal di arterinya ada mobil yang mogok atau ada kendaraan yang terguling.

Lalu ada pasar tumpah, inilah yang menjadi tugas para Kapolres menyiapkan Binmas dan Satlantas memberikan imbauan agar tidak parkir di bahu jalan," beber Kapolda kepada awak media.

BACA JUGA:Wow Cetak Rekor Lagi, Harga Emas Kembali Melejit, Ukuran Terkecil 0,5 Gram Nyaris Tembus Rp 700 Ribu

Pada jalur alternatif itu, tambah Kapolda, yang tetap disiagakan pihaknya juga melengkapi rambu-rambu jalan.

Termasuk menyiapkan personel, karena mengingat akses jalan masuk ataupun keluar di KM 45 hanya berjarak 4 Kilometer dari Jalinsum, dan melintasi pemukiman warga.

"Untuk itu, kita minta kepada pihak pengelola juga menghaluskan lagi di akses masuk di KM 22 dan KM 45," tutup Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menjelaskan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 16 April 2024 pada pukul 09.00 WIB akan mulai dilakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

BACA JUGA:Jadwal Penukaran Uang hingga 16 April Nanti, Bank Mandiri Region II Siapkan Rp 1 Triliun untuk di Sumsel

Pembatasan itu diberlakukan untuk ruas jalan tol dan non-tol, terkecuali untuk mobil angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk dan bahan pokok. 

Sumber: