Luar Biasa Membanggakan, Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO

Luar Biasa Membanggakan, Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO

Sekretaris badan pengembagan dan pembinaan bahasa kemendikbudristek Hafidz Muksin--

PANGKAL PINANG, RADARPALEMBANG.COM - Sungguh prestasi yang luar biasa membanggakan disampaikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang UNESCO.

Kabar tersebut disampaikan oleh Mentri pendidikan, budaya,riset,dan tekologi, Nadiem Anwar Makarim,B.A.,M.B.A. melalui sekretaris badan pengembagan dan pembinaan bahasa kemendikbudristek Hafidz Muksin di Pangkal Pinang, Jumat, 8 Maret 2024.

Hafidz mengatakan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam siding umum UNESCO pada 10 Desember 2023, dan ini merupakan kebangaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Bagaiman bahasa Indonesia diakui dunia,ini tentunya berawal dari bahasa daerah," tuturnya.

BACA JUGA:Sanda Septia Tirin Dilantik sebagai Ketua HIMBI UBD 2024/2025, Ini Targetnya

Hafidz menyatakan bahasa daerah merupkan bagian dari sumber kekayaan yang membuat Negara lain terinspirasi dari berbagai keberagaman bahasa daerah,bangsa terus menginspirasi untuk melestarikan sumber kekayaan yang terus dilestarikan.

“Pada awal tahun ini,kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka melestarikan bahasa daerah ini," ujar Hafidz.

Menurut Hafidz pelestarian bahasa daerah ini sesuai mandat perlidungan bahasa dan sastra yang diatur dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 2 tentang bahasa daerah sebagai kekayaan nasional,undang-undang 24 tahun 2009 tetang bendera,bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Selanjutnya,peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan,pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan bahasa Indonesia dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritah daerah, khusus pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi,kabupaten/kota,untuk bidang bahasa dan sastra.

BACA JUGA:Disdik Kota Palembang Tetapkan Jadwal Masuk dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2024, Berikut Surat Edarannya!

“Pelestarian bahsa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordiasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," kata Hafidz.

Sumber: