Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp1.129.000 per Gram, Cek Rincian Ukuran Lainnya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam, hari ini, Rabu 3 Januari 2024, terpantau stagnan level Rp 1.129.000 per gram. --
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam, hari ini, Rabu 3 Januari 2024, terpantau stagnan level Rp 1,129 juta per gram.
Mengutip laman logammulia.com, cetakan harga emas hari ini terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 614.500.
Sementara untuk ukuran emas PT Aneka Tambang atau Antam yang terbesar 1.000 gram dibanderol sebesar Rp1.069.600.000.
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga stagnan di level Rp 1,027 juta per gram.
BACA JUGA:Awal Tahun Baru 2024, Harga emas Antam Hari Ini Turun Rp1.000 Jadi Rp 1,129 Juta per Gram
Adapun rincian harga emas hari ini, Rabu 3 Januari 2024, keluaran PT Aneka Tambang (Antam) mulai dari 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram, berdasarkan laman Logam Mulia, sebagai berikut:
Harga emas ukuran 0,5 gram sebesar Rp614.500
Harga emas ukuran 1 gram sebesar Rp1.129.000
Harga emas ukuran 2 gram sebesar Rp2.198.000
Harga emas ukuran 3 gram sebesar Rp3.272.000
Harga emas ukuran 5 gram sebesar Rp5.420.000
Harga emas ukuran 10 gram sebesar Rp10.785.000
Harga emas ukuran 25 gram sebesar Rp26.837.000
BACA JUGA:Emas Sebagai Investasi Jangka Panjang, Ini Strategi Sebelum Membeli, Jangan Sampai Jual Rugi
Harga emas ukuran 50 gram sebesar Rp53.595.000
Harga emas ukuran 100 gram sebesar Rp107.112.000
Harga emas ukuran 250 gram sebesar Rp267.515.000
Harga emas ukuran 500 gram sebesar Rp534.820.000
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp 11 Ribu, Buruan Beli Sebelum Naik Lagi
Harga emas ukuran 1.000 gram sebesar Rp1.069.600.000
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25 persen.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Cek Rincian per Gram Sebelum Membeli
Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.
BACA JUGA:3 Hari Terakhir Harga Emas Antam Tertahan di Rp 1,107 Juta per Gram, Buruan Beli Sebelum Naik
Sumber: