BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Beli Rumah Diskon PPN, Begini Ketentuannya

Beli Rumah Diskon PPN, Begini Ketentuannya

Sektor properti saat ini menjadi sektor yang begitu esensial dalam perekonomian makro negara kita dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.-pajak-

Hal ini menjadi penting mengingat PPN yang diberikan fasilitas DTP adalah PPN yang terutang untuk Masa Pajak November 2023 dan Masa Pajak Desember 2023 (Tahun Anggaran 2023).

BACA JUGA:Ditjen Pajak Usut Perkebunan Sawit Tunggak Bayar Pajak, Ada di Sumsel ?

PPN terutang atas penyerahan rumah tapak ini terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas di hadapan notaris.

Syarat ini harus sudah terpenuhi agar PPN dapat diberikan insentif DTP.

Apabila konsumen sudah melakukan pembayaran uang muka, maka ketentuan pembayaran uang muka tersebut paling cepat pada 1 September 2023 dan PPN yang diberikan insentif adalah atas nilai sisa cicilan atau pelunasan.

Apabila AJB/PPJB Lunas telah ditandatangani, maka untuk menghitung insentif PPN DTP tersebut adalah dengan melihat kapan Berita Acara Serah Terima dibuat.

BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak, Ada Penghapusan Denda Pajak Tertunggak, Catat Tanggalnya Berikut

Apabila BAST pada periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, maka insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100% dari bagian DPP sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian apabila BAST pada periode 30 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, maka insentif yang diberikan adalah sebesar 50% dari bagian DPP sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar. 

Dan sekali lagi, insentif PPN DTP ini hanya diberikan untuk periode PPN terutang pada Masa Pajak November 2023 dan Masa Pajak Desember 2023 sesuai bunyi pada Pasal 7 ayat (2). 

Apabila konsumen masih memiliki nilai sisa cicilan atau pelunasan setelah periode Masa Pajak Desember 2023, maka PPN yang terutang setelah periode tersebut mengikuti ketentuan umum karena sudah berada di luar ruang lingkup ketentuan PMK-120 ini.

BACA JUGA:Lewat E-Samsat online Warga Sumsel Kini Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Kapanpun di Manapun

Sementara kebijakan ini memiliki potensi besar, tetap penting untuk memonitor implementasinya dengan cermat.

Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar mencapai tujuannya, yaitu untuk meningkatkan akses perumahan bagi Masyarakat dan memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan bahwa dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan secara merata di seluruh sektor.

Sumber: