PTPN I Reg 7 Sampaikan Perubahan Status ke Polda Sumsel

PTPN I Reg 7 Sampaikan Perubahan Status ke Polda Sumsel

Kepala Kantor Regional (Regional Head) PTPN I Regional 7 Denny Ramadhan Nasution kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjan Pol A Rachmad Wibowo di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu 20 Desember 2023.-humas ptpn 1 reg 7-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sejak 1 Desember 2023 PTPN VII berubah status dan menjadi bagian dari unit operasional PTPN I Subholding SupportingCo.

Hal ini seiring telah diresmikannya perubahan struktur organisasi pada Holding Perkebunan Nusantara (HPN) yang membentuk tiga Subholding berdasarkan komoditas, yakni SugarCo (gula), PalmCo (kelapa sawit), dan SupportingCo (rupa-rupa komoditas).

Dengan perubahan ini, PTPN VII yang selama ini menjadi salah satu anak usaha HPN beralih menjadi bagian dari Subholding SupportingCo dengan wilayah kerja Regional 7.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Regional (Regional Head) PTPN I Regional 7 Denny Ramadhan Nasution kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjan Pol A Rachmad Wibowo di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Kok Biasa, PTPN yang Selalu Buntung, Kini Malah Ketiban Untung, Ini Rahasinya

Denny didampingi SEVP Business Support Okta Kurniawan, SEVP Operation Wiyoso dan Kabag Sekretariat dan Hukum Bambang Hartawan. Sementara Kapolda didampingi beberapa perwira tinggi Polda Sumsel.

Dalam pengantarnya, Denny menyampaikan strategi umum HPN dalam mengakselerasi kinerja BUMN Perkebunan bertajuk transformasi bisnis.

Dalam program transformasi bisnis itu, HPN melakukan beberapa perubahan fundamental, antara lain restrukturisasi organisasi.

Dalam konteks ini, Pemerintah merasa perlu melakukan pengendalian operasional terpusat dengan tujuan kinerja setiap unit bisa berjalan paralel.

BACA JUGA:PTPN VII Serahkan Bantuan ke DPD Pertuni Sumsel

“Pertama, kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda yang meluangkan waktu untuk kami. Bahwa, sejak beberapa bulan lalu, HPN (Holding Perkebunan Nusantara) menjalankan transformasi bisnis yang merupakan mandat dari Kementerian BUMN," kata Denny kepada Kapolda.

Salah satunya, tambah Denny, adalah restrukturisasi organisasi. Dalam konteks ini, PTPN VII sekarang masuk ke dalam Subholding SupportingCo dengan PTPN I sebagai surviving entity.

Wilayah kerja eks PTPN VII masuk dalam Regional 7.

Seiring perubahan status itu, kata Denny, nomenklatur dalam struktur organisasi di eks.PTPN VII juga berubah. Setelah menjadi Unit Kerja Operasional, nama entitas yang digunakan adalah Regional 7 PTPN I.

Sumber: