Ini Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jumlah Anggota 7 Orang di Setiap TPS, Batas Usia Maksimal 55 Tahun

 Ini Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jumlah Anggota 7 Orang di Setiap TPS, Batas Usia Maksimal 55 Tahun

Ilustrasi petugas KPPS. Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang dimulai 11 Desember 2023 mendatang.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk jadwal dan tahapannya.

Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:KPU Pastikan Ijazah Gibran Penuhi Syarat Daftar Pemilu 2024

Dalam pedoman teknis tersebut, jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 sebanyak 7 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan batasan usia maksimal 55 tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Demikian dijelaskan bunyi keterangan keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 24 November 2023.

Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:Debat Cawapres Dihapus? Pakar Sebut Itu Melanggar Undang-undang

Tahapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS

- mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari

- mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Sumber: