Mudah Banget, Ini Cara Perpanjang SIM Online, Gak Ribet Antre, Segini Biayanya

Mudah Banget, Ini Cara Perpanjang SIM Online, Gak Ribet Antre, Segini Biayanya

Memperpanjang masa berlaku SIM kini leboh mudah dapat dilakukan secara online dimanapun, berikut besaran biayanya--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Memperpanjang masa berlaku SIM kini leboh mudah dapat dilakukan secara online dimanapun, berikut besaran biayanya.

Saat ini kamu bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mendatangi kantor kepolisian atau mobil SIM keliling yang ada.

Tentunya dengan perpanjangan SIM melalui sistem online ini dapat menghemat waktu tanpa harus berlama-lama antre atau bahkan sampai harus tidak masuk kerja lantaran ingin mempanjang SIM.

Cara perpanjangan SIM online ini juga cukup mudah, kam tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store atau Play Store dan menginstalnya di smartphone kamu.

BACA JUGA:11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!

Setelah aplikasi Digital Korlantas terinstal selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi yang diminta.

Langkah selanjutnya kamu akan mengikuti tes pesikologi dan tes kesehatan yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.

Bila semua lankah telah selesai dilakukan makan tinggal menunggu SIM dikirim ke alamat yang kamu inginkan.

Berikut cara lengkap perpanjangan SIM oline:

1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore ataupun AppStore

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, untuk menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS 

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya

Sumber: