Gelar Aksi Protes, Massa KMPAS Minta Pj Bupati MUBA Perbaiki Tiang Jembatan Sungai Lalan

Gelar Aksi Protes, Massa KMPAS Minta Pj Bupati MUBA Perbaiki Tiang Jembatan Sungai Lalan

Massa dari KMPAS menggelar aksi protes meminta Pj Bupati MUBA mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan--

SEKAYU, RADARPALEMBANG.COM - Massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) menggelar aksi protes meminta Pj Bupati MUBA mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.

yang masif di depan Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Jumat 10 Oktober 2023.

Aksi tersebut protes pada Jumat, 10 November 2023 tersebut dilakukan sebagai respons terhadap surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud pada tanggal 7 November 2023.

Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irawan, surat kesepakatan tersebut, memiliki dampak serius terhadap sejumlah perusahaan angkutan sungai.

BACA JUGA:Dinilai Rugikan Pengusaha Angkutan Sungai, Ini Permintaan KMPAS Pada PJ Bupati Muba

Oleh karena itu, massa mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi bijak terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.

Dedi Irawan mengatakan, Pj Bupati Muba terkesan bersikap arogan dengan mengeluarkan surat kesepakatan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, KMPAS menuntut pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.

“Kami mendesak Pj Bupati Muba untuk segera mencari solusi perbaikan tiang jembatan tersebut. Juga mengizinkan bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk dapat beroperasi melalui jalur Sungai Lalan,” kata dia.

Dalam aksinya, KMPAS mengemukakan beberapa tuntutan yang dianggap mendesak. Pertama, pencabutan surat kesepakatan terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan.

BACA JUGA:Tidak Main-main, Kontraktor Proyek Infrastruktur Ini Kena Warning Pj Bupati Muba

KMPAS juga menekankan perlunya solusi cepat terkait perbaikan tiang jembatan tersebut. Selain itu, mereka meminta izin bagi kapal tongkang di atas 270 feet untuk melintas melalui jalur Sungai Lalan, serta mengembalikan fungsi jalur tersebut seperti semula.

Dedi Irawan menjelaskan bahwa surat kesepakatan tersebut mengatur jam operasional kapal, ukuran kapal yang diizinkan melintas di bawah jembatan, dan kewajiban perusahaan untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua minggu.

Akibatnya, sekitar 30 kapal tongkang di atas 270 feet mengalami kesulitan melintas setiap hari, dengan dampak serius pada sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, dan kayu.

Sumber: