Tak Diberi Restu Jadi Sebab Anak Angkat di Banyuasin Usir Nenek 76 Tahun Dari Rumah

Tak Diberi Restu Jadi Sebab Anak Angkat di Banyuasin Usir Nenek 76 Tahun Dari Rumah

Usut punya usut, yang menjadi sebab AY mengusir ibu angkatnya Nenek Marbiah dari rumah karean tidak diberi restu menikah--

BANYUASIN, RADARPALEMBANG.COM - Usut punya usut, yang menjadi sebab AY mengusir ibu angkatnya Nenek Marbiah dari rumah karean tiak diberi restu menikah.

Ramai beredar di media sosia video seorang anak mengusir ibunya yang telah berusia lanjut  dari rumah di kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @banyuasinterkini pada Sabtu, 4 November 2023. 

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang nenek-nenek diusir oleh anak angkatnya. Diketahui Nenek tersebut bernama Siti Marbiah yang berusia 76 tahun warga kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumsel.

Dalam video nampak sedang dilakukan proses mediasi antara pihak Nenek Marbiah dan sang anak angkat AY oleh beberapa warga dan anggota kepolisian.

BACA JUGA:Astafirullah! Anak Angkat di Banyuasin ini Tega Usir Nenek 76 Tahun Rumahnya

Kasus ini bermula ketika Nenek Marbiah menjual rumah dan tanah warisan dari keluarga besarnya sebasar Rp 200 juta atas desakan AY.

AY sendiri diketahui merupakan putri angkat dari Nenek Marbiah yang sudah di asuh dan dibesarkannya sejak usia dua tahun.

Layaknya anak sendiri Nenek Amrbiah membesarkan AY dengan penuh kasih hingga di kuliahkan ke perguruan tingggi.

Dari hasil penjualan rumah dan warisan Nenek Marbiah itulah AY membeli rumah atas namanya sendiri, Itulah konflik awal munculnya pertikaian antara ibu dan anak angkat ini.

Konflik pun terus berlarut hingga puncaknya Nenek Marbiah tak kunjung memberi restu pernikahan kepada AY, padahal diketehaui AY sudah sebanyak 4 kali meminta restu kepada ibunya itu.

BACA JUGA: Waspada, Musim Hujan Tiba Debit Air Sungai Musi Mulai Naik

Kini sudah 8 bulan sejak AY mengusirnya Nenek Marbiah hidup terkatung-katung dengan berpindah menumpang tidur di rumah kerabat dan tetangga.

Menurut kuasa hukum Nenek Marbiah, Jallas Boang Manalu kalau mediasi yang dilakukan pada Jumat 3 November 2023 kemarin menemui jalan buntu.

Sumber: