Isu Percepatan Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Demokrasi Lokal

Isu Percepatan Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Demokrasi Lokal

--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Isu percepatan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) dari semula 27 November 2024 menjadi September 2024 seyogianya memperhatikan semangat demokrasi lokal dan otonomi daerah.

Dari perspektif kajian politik pemerintahan lokal, eksistensi pilkada langsung tidak lepas dari cetak biru otonomi daerah sebagai motor penggerak demokratisasi di daerah.

Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran dan pendewasaan politik rakyat yang berbuah partisipasi politik nyata dalam proses pemilihan dan pembuatan keputusan politik.

Sehingga percepatan jadwal pilkada penting dikaji dari kacamata politik pemerintahan lokal melalui konsep demokrasi lokal.

BACA JUGA:Ketua MK Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Berikut Daftar Nama 16 Pelapor Akademisi

Dikatakan penulis, Silvester Sili Teka, lulusan ilmu politik Universitas Airlangga bahwa demokrasi lokal dalam pandangan ini berbeda dengan demokrasi liberal.

Demokrasi lokal mensyaratkan demokrasi partisipatif yang membuka ruang publik seluas-luasnya bagi semua aktor untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan yang bersandar bagi kebutuhan rakyat.

Sejalan dengan konsep otonomi daerah yang memungkinkan tumbuhnya partisipasi luas bagi masyarakat demi mendorong kemajuan daerahnya.

Sehingga pilihan politik diambil secara mandiri tanpa bergantung dengan pemerintah pusat (Aminah, 2014).

Jadwal Pilkada yang dipersingkat maka berpotensi membatasi ceruk partisipasi lokal secara ekstrem.

BACA JUGA: Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres? Putusan MKMK akan Diumumkan 7 November 2023

Dalih Percepatan Pilkada

Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan agenda memajukan jadwal Pilkada 2024 mencuat dengan beberapa alasan.

Pertama, dalih keserentakan waktu pelantikan kepala daerah agar tidak berjauhan dengan waktu pelantikan presiden guna menyelaraskan program rencana pembangunan jangka pendek di aras nasional dan daerah.

Sumber: