CATAT! 7 Kelebihan Aplikasi Akulaku Ini Wajib Kamu Tahu, Bisa Jadi Rekomendasi, Pinjol Resmi OJK
--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kebutuhan untuk membayar tagihan, cicilan sampai dengan mendapat pinjaman sangat tinggi di Indonesia.
Aplikasi pinjaman online (pinjol) pun terus bermunculan untuk mengatasi kebutuhan masyarakat tersebut.
Salah satunya adalah aplikasi Akulaku yang menjadi aplikasi serba bisa untuk dimanfaatkan.
Cara daftar di Akulaku pun tidak terlalu sulit, tidak banyak syarat ribet yang harus dipenuhi. Seperti apa kelebihan dari aplikasi yang satu ini?
BACA JUGA:Kredit HP Online di AKULAKU, Tanpa Uang Muka Proses Nggak Ribet, Cicilan Hingga 12 Bulan
Kelebihan Akulaku untuk Pinjaman sampai Cicilan
Akulaku sudah menjadi aplikasi yang cukup familiar di tengah masyarakat.
Di Google Play sendiri, jumlah yang menggunakannya mencapai 1 juta orang lebih. Rating Akulaku juga cukup baik yaitu 4.4 bintang.
Rating tinggi dan banyak digunakan ini tentu saja tidak terlepas dari kelebihan aplikasi Akulaku untuk masyarakat.
Kamu yang saat ini sedang bingung mencari pinjol, perlu tahu apa saja kelebihan yang ditawarkannya.
BACA JUGA:Cara Mencairkan PayLater Akulaku ke Rekening Makin Mudah, Dijamin Anti Ribet dan Terbukti Membayar
1. Proses Pendaftaran Cepat dan Mudah
Kelebihan pertama yang ditawarkan adalah proses pendaftaran jauh lebih mudah dibandingkan pengajuan kredit bank.
Kebanyakan syarat pekerjaan jadi hambatan untuk bisa mendapat kredit.
Apabila kamu tidak memiliki pekerjaan tetap, pengajuan pinjaman di aplikasi Akulaku masih bisa dilakukan.
Selain itu syarat yang dibutuhkan hanya KTP dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku saja.
BACA JUGA:Saatnya Mencoba Akulaku PayLater, Ini Cara Daftar Terbaru 2023, Lima Menit Langsung Bisa Belanja
2. Proses Pencairan Dana yang Cepat
Butuh dana tambahan untuk membangun usaha? Kamu bisa mendapatkannya dengan lebih cepat dari Akulaku.
Syarat saja mudah, ditambah dengan pencairan yang tidak membutuhkan waktu lama.
Proses verifikasi pengajuan hanya membutuhkan waktu 1X24 jam kerja setelah kamu tanda tangan kontrak.
Sumber: