Catat! Hanya 97 Perusahaan, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal versi OJK per April 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar per April 2025. --
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar per April 2025.
Jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar per April 2025 versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menutup 4 perusahaan pinjol legal.
Pencabutan izin pinjol yang pertama pada tahun 2024 diawali di perusahaan TaniFund pada Mei lalu.
BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran
Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya ("Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025, sebagai berikut:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. SAMIR - www.samir.co.id
3. amartha - https://amartha.com
Sumber:


