Tingkatkan Penyerapan Gas Domestik, PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak
Acara International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas (IOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat 22 September 2023.--dokumen radarpalembang.disway.id
BALI, RADARPALEMBANG.COM – Dalam rangka meningkatkan fleksibilitas layanan gas bumi, PT PGN Tbk bersama Anak Perusahaan dan Afiliasi yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertagas Niaga (PTGN) menyerap volume Liquified Natural Gas (LNG) dari Wilayah Kerja (WK) Rapak.
Upaya ini ditandai dengan Penandatanganan LNG Sales Purchase Agreement (PSA) Indonesia Deepwater Development (IDD) Bangka-WK Rapak oleh PGN, Chevron dan ENI.
Pada acara International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas (IOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat 22 September 2023.
Perluasan pemanfaatan gas bumi melalui berbagai moda transportasi menjadi salah satu upaya PGN grup dalam mengoptimalisasi penyerapan gas bumi domestik.
BACA JUGA:Dewan Energi Nasional Dukung Pemanfaatan Gas Bumi Rumah Tangga dan Industri PGN Group di Kota Batam
Diharapkan peningkatan penyerapan gas bumi untuk berbagai sektor pengguna akan memberikan multiplier effect.
"Ini untuk peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat dan nasional," ujar Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Harry Budi Sidharta menambahkan bahwa penyerapan volume LNG dari WK yang dioperasikan oleh Chevron Rapak Ltd ini akan memberikan fleksibilitas penyaluran bagi PGN Group.
Fleksibilitas pemanfaatan yang didapatkan seperti kilang, pembangkit listrik, pelanggan komersial, retail, industri, sektor maritim dan transportasi darat.
BACA JUGA:PT PGN Tbk Gandeng MODENA Tingkatkan Kualitas Layanan GasKita
Dalam hal ini, PGN memberikan mandat kepada Pertagas Group melakukan penyerapan volume LNG dari WK Rapak.
Pada tahun 2023, Pertagas menyerap LNG sebesar 0,06 standar kargo dan Pertagas Niaga menyerap sebesar 0,04 standar kargo.
Kemudian pada tahun 2024, Pertagas akan menyerap LNG sebesar 0,67 standar kargo dan PTGN akan menyerap 0,33 standar kargo.
“Penandatanganan SPA LNG ini dilakukan untuk memenuhi mekanisme kontraktual PGN dalam penyediaan LNG dari penjual (WK Rapak) ke PGN.
Sumber: