Agar Tak Didatangi Debt Collector, Bayar Tagihan Akulaku Lewat DANA, Cek di Sini Langkahnya
Salah satu opsi membayar tagihan dari pinjaman online atau pinjol Akulaku yakni melalui e-Wallet, DANA.--
Bagi nasabah yang didatangi Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku, maka wajib mengetahui beberapa hal berikut ini.
Adapun Debt Collector atau DC dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku bisa dilihat dari cara atau etika penagihan yang dilakukan.
Kedatangan Debt Collector atau DC ke rumah Anda selalu memiliki alasan yang jelas, seperti tunggakan pembayaran angsuran pinjaman.
BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Uang di AKULAKU, Dijamin Anti Ribet dan Terbukti Membayar
Meskipun ini mungkin membuat Anda tidak nyaman, penugasan Debt Collector atau DC bertujuan untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat merugikan pemberi pinjaman.
Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector atau DC Akulaku diharapkan mematuhi etika penagihan sesuai dengan surat edaran dari Bank Indonesia, seperti berikut:
1. Mengenakan Kartu Identitas.
Setiap debt collector harus memiliki kartu identitas resmi yang mencantumkan data dan foto diri mereka.
Kartu identitas ini diberikan oleh perusahaan pinjaman online Akulaku jika mereka ditugaskan.
BACA JUGA:Hidup Jadi Mudah Bareng Akulaku Paylater, Segera Daftar dan Download Aplikasinya Sekarang Juga!
2. Melakukan Penagihan dengan Sopan Tanpa Ancaman.
DC tidak boleh mengancam atau melakukan tindakan kasar yang dapat merendahkan nasabah.
Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan verbal atau fisik saat melakukan penagihan.
3. Hanya Melakukan Penagihan kepada Nasabah yang Meminjam.
Debt collector hanya boleh menagih pembayaran dari nasabah yang memiliki pinjaman.
Sumber: