Dewan Kesenian Sumatera Selatan Pilih Ketua Baru, Berikut Lini Masa Musda DKSS 2023

Dewan Kesenian Sumatera Selatan Pilih Ketua Baru, Berikut Lini Masa Musda DKSS 2023

Surono, Plt Ketua DKSS menjelaskan lini masa Musda DKSS 2023.-dok pribadi-

SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM – Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS) akan memilih ketua baru untuk periode 2023 – 2028. Ikuti lini masa Musda DKSS 2023 agar tau prosesnya.

Pemilihan ketua baru sendiri akan berlangsung pada musyarawah daerah (musda) yang kemungkinan digelar pada minggu pertama September 2023.

Plt Ketua DKSS Surono mengatakan, Musda DKSS juga sekaligus pemilihan ketua baru untuk periode 2023 – 2028.

“Setiap warga negara Indonesia yang peduli dengan kesenian, berhak untuk mengikuti pemilihan ini,” jelasnya, Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:The Culture of Komering, Sajian Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya yang Tayang Perdana Agustus Mendatang

Adapun lini masa Musda DKSS, disebutkan Surono, dimulai dengan tahap sosialisasi mulai 9 hingga 13 Agustus 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon ketua di tanggal 14 – 18 Agustus 2023.

“Akan ada tahap verifikasi bakal calon di tanggal 19 hingga 22 Agustus 2023. Setelah itu, pada tanggal 23 Agustus 2023, baru diumumkan calon Ketua DKSS,” jelas Surono.

Selain, lini masa Musda DKSS 2023, Surono juga menyebutkan beberapa kriteria umum Ketua DKSS.

BACA JUGA:Darurat Cagar Budaya, Harnojoyo Setujui Balai Pertemuan Jadi Tempat Kesenian.

“Pastinya mereka adalah warga negera Indonesia yang memiliki kepedulian yang tinggi kepada kesenian. Khususnya untuk Sumatera Selatan,” tegasnya.

Berikut adalah kriteria Ketua DKSS 2023 seperti dijabarkan oleh Surono:

1. Warga negara Indonesia.
2. Mempunyai kepedulian apresiasi tinggi terhadap kesenian.
3. Mempunyai visi dan misi terkait kesenian di Sumatera Selatan.
4. Memiliki konsep dan rencana terkait kesenian di Sumatera Selatan.
5. Dapat bekerjasama dengan pihak Provinsi Sumatera Selatan dengan baik.
6. Mengawal pokok pokok kemajuan kebudayaan.
7. Tidak menjabat sebagai pengurus inti partai politik.
8. Tidak dalam proses pencalegan baik utk DPD, DPR Kabupaten/Kota, DPR Sumsel, maupun DPR-RI.

BACA JUGA:Telok Abang Sebuah Tradisi Unik Jelang 17 Agutusan yang Hanya Ada di Palembang

Sumber: