Asmaul Husna Dijadikan Jimat, Bolehkah? Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Asmaul Husna Dijadikan Jimat, Bolehkah? Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Ilustrasi asmaul husna--detik.com

BACA JUGA:Puasa Muharram Itu Berapa Hari? Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya

Namun bagaimana hukumnya jika Asmaul Husna dijadikan jimat, apakah boleh? Misalkan seseorang menulis kata ar-Razzâq (الرزاق) dengan jumlah bilangan tertentu di kain, kemudian membawanya kemana pun pergi, maka ia akan diberi kelancaran rezeki.

Atau menulis kata al-Ḫâfidz (الحافظ) agar selalu diberi penjagaan oleh Allah swt. Kebanyakan orang menyebut praktik demikian sebagai pembuatan jimat.

Bagaimana pandangan Islam dengan hal seperti ini?

Jimat dalam bahasa Arab disebut 'tamimah'. Syekh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan:  

BACA JUGA:7 Doa di Pagi Hari yang Penting Diamalkan, Dapat Mendatangkan Keberkahan

 وَالتَّمِيمَة يُقَال إِنَّهَا خَرَزَة كَانُوا يُعَلِّقُونَهَا يَرَوْنَ أَنَّهَا تَدْفَع عَنْهُمْ الْآفَات وَاعْتِقَاد هَذَا الرَّأْي جَهْل وَضَلَال إِذْ لَا مَانِع وَلَا دَافِع غَيْر اللَّه سُبْحَانه، وَلَا يَدْخُل فِي هَذَا: التَّعَوُّذ بِالْقُرْآنِ وَالتَّبَرُّك وَالِاسْتِشْفَاء بِهِ لِأَنَّهُ كَلَام اللَّه سُبْحَانه وَالِاسْتِعَاذَة بِهِ تَرْجِع إِلَى الِاسْتِعَاذَة بِاَللَّهِ ، إِذْ هُوَ صِفَة مِنْ صِفَات ذَاته

Artinya:

"Tamimah merupakan sebutan untuk tulang yang dikalungkan oleh seseorang yang diyakini bisa mencegahnya dari mara bahaya. Keyakinan demikian adalah bodoh dan sesat.

Sebab, hanya Allah SWT yang bisa mencegah dan menolak bahaya. Namun, berlindung, bertabarruk (berharap keberkahan) dan berobat dengan perantara Al-Qur’an tidak masuk dalam hal ini, karena merupakan bagian dari kalam Allah.

Maka berharap perlindungan dengan kalam Allah adalah berharap perlindungan kepada-Nya, sebab itu adalah sebagian dari beberapa sifat-Nya." (Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 2017, juz XI, halaman 92).

BACA JUGA:7 Doa di Hari Selasa, untuk Keselamatan dan Menjemput Rezeki yang Halal

Dari penjelasan Syekh Abu Thayyib di atas dapat disimpulkan bahwa jimat yang menggunakan Asmaul Husna berbeda dengan praktik yang dilakukan pada zaman jahiliyah.

Masyarakat jahiliyah tidak menggunakan asma Allah, melainkan benda yang diyakini memiliki kekuatan tertentu. Karena konteksnya berbeda, maka penggunaan Asmaul Husna sebagai jimat tidak masuk dalam larangan Nabi dalam hadits berikut:

Asmaul Husna sebagai jimat tidak masuk dalam larangan Nabi dalam hadits berikut:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Artinya:

"Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat) dan tiwalah (pengasihan) adalah syirik." (HR Abu Dawud).

BACA JUGA:Ini Doa dan Niat Kurban Idul Adha, Lengkap dengan Artinya

Menurut Ustaz Muhamad Abror, Alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Ma'had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta dalam tulisannya mengatakan, Asmaul Husna merupakan lafal-lafal yang dimuliakan dalam Islam.

Maka dalam membawa benda yang bertuliskan lafal tersebut juga harus bisa menjaganya, seperti tidak membawanya ke kamar mandi, tidak memasukannya ke dalam saku celana, dan upaya-upaya lain untuk menjaga kemuliaannya.

Rasulullah saw sendiri ketika hendak masuk ke kamar kecil (WC) akan melepaskan cincinnya karena tertulis ‘Muhamadur Rasulullah’ . Diriwayatkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Artinya:

"Dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Jika ingin masuk ke WC, Nabi saw selalu melepas cincinnya." (HR Ibnu Majah).

Sumber: