Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2023 dibuka secara daring atau online, mulai Senin 3 Juli 2023.

Periode pendaftaran akan berlangsung selama sebelas hari ke depan, hingga 13 Juli 2023.

"Alhamdulillah, sebagaimana direncanakan, mulai hari ini pendaftaran PBSB secara online telah kami buka.

Kami undang para santri untuk mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, kemarin. 

BACA JUGA:BURUAN DAFTAR! Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang Sampai 10 Juli 2023

Dikatakan Waryono, banyak peluang bagi santri untuk mendapatkan beasiswa.

Tahun ini, PBSB dibuka pada pilihan 23 perguruan tinggi mitra dan 85 program studi melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).

Ada 1.000 kuota beasiswa bagi santri yang akan melanjutkan studi ke jenjang Strata satu (S1) dan Strata dua (S2).

Proses pendaftaran beasiswa dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

BACA JUGA:Berikut Nama 20 Penerima Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2023, Salah Satunya Asal Sumsel

Pilihan prodi yang dapat dipilih oleh santri di antaranya mulai dari Keagamaan, Manajemen, Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial Humaniora.

"Penting untuk diingat bahwa pendaftar hanya diperkenankan memilih satu prodi saja saat mendaftar PBSB 2023," tegas Waryono.

PBSB 2023 merupakan program kolaborasi Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Kolaborasi ini berupa pengelolaan dan pendanaan beasiswa gelar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.

Sumber: