Luruskan Fakta, Kuasa Hukum Ahli Waris Bochari Rachman Paparkan Hal Penting Ini

Luruskan Fakta, Kuasa Hukum Ahli Waris  Bochari Rachman Paparkan Hal Penting Ini

kuasa hukum dari Ahli Waris Prof Bochari Rahman, Mochammad Sentot Sedayu Aji S.H saat memberikan keterangan pers di Kampus Bochari Rachman, Jumat, 9 Juni 2023.-henny/radarpalembang.disway.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Hasil sidang lanjutan gugatan Yayasan Bina Darma PALEMBANG dengan mantan pengurus, semakin menguatkan posisi penggugat.

Hal ini disampaikan kuasa hukum dari Ahli Waris Prof Bochari Rahman, Mochammad Sentot Sedayu Aji S.H saat memberikan keterangan pers di Kampus Bochari Rachman, Jumat, 9 Juni 2023.

Disebutkan Sentot, seluruh Ahli Waris Bochari Rachman seluruhnya, kecuali Rifa Ariani sudah ikhlas dan sukarela menyerahkan aset-aset atas nama Bochari Rachman kepada Yayasan Bina Darma Palembang.

“Ini yang harus dipertegaskan dinyatakan sebagai informasi ke masyarakat oleh pihak media,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kuasa Hukum Suheriyatmono dan Rifa Ariani Tentang Perjanjian dan Pembayaran Sewa


Ia juga menyebutkan saat ini proses persidangan masih terus berlanjut. Menurut dia, pihaknya tidak ingin menyampaikan kepada publik, namun inisiasi ini dimulai dari kuasa hukum  Suheriyatmono dan Rifa Ariani, termasuk kuasa hukum dari ahli waris Zainuddin Ismail.

Dikatakannya, untuk meluruskan fakta yang ada, pihaknya ingin menyampaikan, pertama dalam persidangan terdapat kesimpulan bahwa sebetulnya ada pengakuan dari kuasa hukum Suheriyatmono, tidak ada akun atau nomenklatur  biaya sewa dalam  laporan indenpendent yang menyatakan, betul Suheriyatmono dan Rifa Ariani menyewakan aset ke Yayasan Universitas Bina Darma Palembang dalam RBG dalam KUH Perdata, yang disampaikan yang bersangkutan di depan persidangan ini  menjadi pembuktian atu pengakuan.

Kedua, lanjut Sentot, di dalam persidangan tadi pagi saat menunjukkan video kepada saksi, sebetulnya ada pengakuan dari Zainuddin Ismail bahwa sebetulnya tanah yang menjadi sengketa adalah milik Universitas Bina Darma, namun diatasnamakan empat orang.

“Ini sebetulnya keterangan yang jelas tidak bisa dibantah. Artinya dari Zainuddin Ismail almarhum sudah menyatakan, sebetulnya tanah ini bukan tanah milik empat orang, namun milik Universitas Bina Darma,” urainya.

Hal ini bisa dibuktikan, jelasnya, dari transaksi keuangan telah jelas dan tegas baik itu melalui bentuk kwitansi, bonggol cek, transfer semua menyatakan aset dibeli dari uang Universitas Bina Darma qq Yayasan Bina Darma Palembang.

BACA JUGA:Sidang Terkait Sengketa Lahan Yayasan UBD Kembali Digelar

Selain Sentot Sedayu Aji hadir pula Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M. Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. Romy Tahrizi Amin, S.H Reggy Hadiwijaya, S.H,  dan J. Omrie Napitupulu, S.H. (*)

Sumber: