Ratu Dewa: Demo Warga Tegal Binangun Adalah Aspirasi, Segera Bahas Polemik Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Ratu Dewa: Demo Warga Tegal Binangun Adalah Aspirasi, Segera Bahas Polemik Tapal Batas Palembang-Banyuasin

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa segera merespon polemik atau permasalahan yang terjadi di Tegal Binangun terkait permasalahan tapal batas Palembang-Banyuasin--

BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Pantau PPDB 2023 Tingkat SMP, Pastikan Semua Transparan

Yani mengungkap ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat yang dilakukan pada Senin, 5 Juni 2023 tersebut, diantaranya pelayanan publik dan keinginan warga yang tetap ingin menjadi warga Palembang.

“Kita kedepankan pelayanan pada masyarakat, dan mengenai keinginan warga yang tetap mau jadi warga Palembang mungkin nanti akan ada caranya sesuai peraturan” tegasnya Yani.

Berdasarkan Aturan Permendagri 141/2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada 4 sebab wilayah darah dapat berubah yaitu :

1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap

2.  Kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan do usulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur

3. Kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang di usulkan secara bersama-sama kepada Menteri

4. Penataan daerah seperti perluasan daerah.

Sumber: