Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Hadapan Lima Jenderal, Cek Putusan di Sini
Irjen Pol Teddy Minahasa--
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sumber: