Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Hadapan Lima Jenderal, Cek Putusan di Sini

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Hadapan Lima Jenderal,  Cek Putusan di Sini

Irjen Pol Teddy Minahasa--

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,

menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

 

Sumber: