Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?
Petugas Bank Indonesia sedang menyusun uang. Rencananya, pekan depan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan pembayaran.--antaranews.com
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mulai cair alias dibayarkan 5 Juni 2023.
Rencana ini diungkapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Untuk itu, Kemenkeu menghimbau agar kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM).
Adapun SPM yang diminta Kemenkeu diajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN).
BACA JUGA:Presiden dan PNS Terima Gaji ke-13 Pekan Depan, Kecuali 2 Jenis Pegawai Ini?
Jika SPM sudah diajukan ke Kantor Perbendaharaan maka selanjutnya untuk proses pencairan Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Lalu bagaimana perhitungan gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang akan mulai pembayaran pekan depan, 5 Juni 2023?
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Turun Rp30 Ribu per Suku, Cek Harga Dulu Baru Beli
Melansir dari setkab.go.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran gaji ke-13 diperuntukan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga termasuk pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Termasuk pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Sumber: