Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?

Petugas Bank Indonesia sedang menyusun uang. Rencananya, pekan depan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan pembayaran.--antaranews.com

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Sentuh Rp 5.660.000 per Suku, Cek Harga Toko Sebelah

(b) PPPK.

(c) prajurit TNI.

(d) anggota Polri.

(e) pejabat negara.

BACA JUGA:Setelah Turun 3 Hari, Harga Emas Hari Ini Kembali Naik, Cek Harga Per Gram di Sini!

Lalu, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk:

(a) wakil menteri.

(b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

(c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Sebelum Beli Cek di Sini Daftar Lengkapnya

(d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(e) hakim ad hoc.

(f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: