Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?
Petugas Bank Indonesia sedang menyusun uang. Rencananya, pekan depan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan pembayaran.--antaranews.com
BACA JUGA:Akhir Pekan Ini Harga Emas Terus Naik, Apakah Ukuran 1 Kg Bakal Tembus Lagi Rp 1 Miliar?
a. gaji pokok.
b. tunjanga keluarga.
c. tunjangan pangan.
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Masih Tinggi, Sebelum Beli Cek Harga Dulu di Sini
e. 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk besaran pembayaran gaji ke-13 PNS yang akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Meroket Tinggi hingga Rp 11 Ribu per Gram, Sebelum Beli, Cek Harganya di Sini!
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: