Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?

Petugas Bank Indonesia sedang menyusun uang. Rencananya, pekan depan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan pembayaran.--antaranews.com

BACA JUGA:Pecah, Akhirnya Harga Emas Antam 1 Kg di Bawah Rp 1 Miliar, Saatnya Beli?

(h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi.

(i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(j) pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.

(k) aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Setelah Turun 3 Hari, Harga Emas Hari Ini Kembali Naik, Cek Harga Per Gram di Sini!

Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13, hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden.

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

BACA JUGA:Wow! Harga Emas Kini Rp1,07 Juta Per Gram Hari Ini, Cek Detail Harganya Disini

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber: