Bupati OKI Beri Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD OKI

Bupati OKI Beri Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD OKI

Suasana rapat paripurana DPRD OKI dengan agendar mendengar nota jawaban Bupati OKI.-kominfo oki-

KAYUAGUNG,RADARPALEMBANG.COM - Bupati OKI Iskandar memberikan nota jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD OKI, terhadap usulan rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna ke XII Pembicaraan tingkat satu DPRD OKI tahun 2023, Jumat, 12 Mei 2023.

"Pandangan umum Fraksi PDIP mengenai saran dan usulan 3 Rapeda yang diusulkan pihak eksekutif, akan kita bahas ke tingkat lanjut dan produk hukum daerah yang telah ditetapkan agar segera disosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan wanita," ujar Bupati OKI.

Kemudian untuk untuk pandangan umum Fraksi PAN sangat mendukun usulan raperda dan dapat terus dibahas ke tingkat selanjutnya.

Begitupun dengan Fraksi Partai Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura, dan Demokrat agar dibahas ke tingkat lanjut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, keseriusan, dan kerja keras, agar menghasilkan peraturan daerah yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Pemda dan DPRD OKI Sepakati 7 Raperda Dibahas Lebih Lanjut


Bupati OKI Iskandar berharap, jawaban ini dapat menjadi bahan dan masukan bagi pihak DPRD OKI dalam melakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif pada tahap rapat pansus.

Sementara itu, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, DPRD OKI selalu siap untuk mendukung program dan perda selama itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Kabupaten OKI.

Sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar menyampaikan, alasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 pada Sidang Paripurna DPRD OKI minggu lalu.

Tiga poin usulan Raperda yang disebutkan Iskandar, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten OKI, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:OKI Perkuat Forum Kemitraan untuk Eliminasi AIDS, TBC dan Malaria di 2030

"Dan yang ketiga, yakni Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten OKI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKI," ujar Iskandar. (*)

Sumber: