Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Salah satu titik kamera ETLE di sudut kota Palembang, yang memantau arus lalu lintas, akan dikenakan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar.--dok. radarpalembang.disway.id

"Apabila personel Sat Lantas masih melakukan penindakan tilang untuk pengendara mobil dan motor secara manual akan dikenakan sanksi tegas disiplin,"ujarnya.

Mokhamad Ngajib menambahkan, pihaknya akan menambah tujuh titik lagi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang, hingga total ada 16 titik kamera ETLE.

 

 

Sumber: