102 Kendaran Berkenalpot Brong Terjaring Razia Polrestabes Palembang

102 Kendaran Berkenalpot Brong Terjaring Razia Polrestabes Palembang

Ilustrasi Kendaran Berkenalpot Brong Terjaring Razia --radarbanyumas.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - 120 kendaraan baik roda dua dan empat berhasil diamankan dalam razia  yang digelar oleh Sat Lantas Polrestabes Palembang di dua tempat pada Jumat 27 hingga Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun dua tempat lokasi raia tersebut yaitu di wilayah Jl Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring dan Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. 

Dikutip dari sumeks.disway.id Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama mengungkapkan kalau pada razia kali ini berhasil menyita 102 kendaraan.

"102 kendaraan ini kami menyita yakni sebanyak 71 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat," kata Rendy Surya Aditama di Mapolrestabes Palembang, Senin 30 Januari 2023. 

BACA JUGA:Modus Jaringan Narkoba Internasional Masukkan Sabu ke Palembang, Disamarkan Lewat Kemasan Brand Impor

Lebih lanjut dijelaskan Rendy, razia kendaraan ini bertujuan untuk menertipkan para pengndara mulai dari tidak mengenakan helm, melawan arus dan penggunaan knalpot brong.

Kemudia 102 kendaraan yang telah terjaring razia kali ini akan dikembalikan kepada pemilikinya.

"Selanjutnya, dari razia ini juga 102 kendaraan terjaring, anggota kami akan kembalikan kembali kepada pemiliknya masing-masing," ujarnya. 

Penggunaa kenalpot brong saat berkendara akan mengganggu para pengguna jalan lainya karena suaranya yang bising. 

BACA JUGA: Kajari Lahat Resmi Dimutasi ke Kejagung, Jaksa Perempuan Tak Peduli Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur

Dikutip dari hukumonline.com aturan mengenai penggunaan knalpot brong sudah jelas di atur dalam undang-undang sebagai berikut:

Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Sumber: berbagai sumber