Yayasan Universitas Bina Darma Tepis Isu Miring Terkait Sengketa Lahan

Yayasan Universitas Bina Darma Tepis Isu Miring Terkait Sengketa Lahan

Yayasan Bina Darma menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang tengah hangat diperbincangkan itu dalam konfrensi pers yang diadakan di Aula Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M. Sc pada Selasa, 9 Mei 2023.-dok ubd-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM– Berita simpang siur yang belakangan ini mengganggu nama baik Universitas Bina Darma ditepis tegas oleh pihak Yayasan Bina Darma PALEMBANG melalui tim kuasa hukumnya AHN Lawyers, antara lain Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. dan J Omrie Napitupulu, S.H.

Pihaknya yang menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang tengah hangat diperbincangkan itu dalam konfrensi pers yang diadakan di Aula Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M. Sc pada Selasa, 9 Mei 2023.

Pada kesempatan itu, Yayasan Bina Darma mengundang para perwakilan mahasiswa, dosen serta karyawan Universitas Bina Darma, untuk turut hadir menyaksikan jalannya kegiatan. Tak kalah menarik, para awak media juga turut hadir memadati ruangan Aula Universitas Bina Darma sejak pukul 15.00 WIB.

Tim kuasa hukum dan Yayasan Bina Darma Palembang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para awak media untuk bertanya kepada mereka. Beberapa jurnalis turut melontarkan pertanyaannya.

BACA JUGA:Kembali Bikin Bangga, Mahasiswa UBD Raih Juara 2 Pilmapres LLDikti Wilayah II

“Sejauh mana kasus ini berlangsung? Apakah kasus ini terkait perdata semua bukan kasus pidana? ini juga yang menjadi kekhawatiran dosen dan mahasiswa Universitas Bina Darma,” tanya salah satu Jurnalis yang hadir pada kesempatan tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H memberikan penjelasan terkait laporan yang sudah diajukan oleh pihak Yayasan Bina Darma Palembang.

“Yayasan Bina Darma Palembang sudah membuat laporan polisi pada tahun 2021 di Polda Sumsel, kemudian rekanan kami di Palembang juga membuat satu laporan polisi di Polrestabes. Nah dari sisi sebrang juga membuat laporan di Polda, kedua belah pihak menyertakan bukti yang valid, yakni yang satu bukti bayar dan yang satu lagi bukti sertifikat,” jelasnya.

“Memang betul sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah menurut Undang Undang Pokok Agraria dan PP 24/97 tentang pendaftaran tanah, namun yang dipermasalahkan oleh Yayasan adalah ketika tahun 2021 setelah adanya peralihan pengurus yayasan, ditemukan oleh divisi keuangan yang sekarang ini, ternyata seluruh asset Yayasan qq Universitas tercatat atas nama pengurus yayasan yang lama, padahal dibelinya menggunakan uang Universitas qq Yayasan (saat ini sudah 100 persen bukti pembayaran dan pengeluaran uang ditemukan oleh bagian keuangan, yang mencatatkan pengeluaran atau pembayaran dari Universitas), itulah yang sudah diupayakan komunikasi baik berkali-kali agar seluruh aset dibaliknamakan ke atas nama Yayasan Bina Darma Palembang selaku badan hukum penyelenggara Universitas Bina Darma, namun tidak juga mendapatkan hasil yang positif, bahkan pengurus lama memasang Plang di wilayah Kampus A, Kampus Pasca dan Kampus C, maka dari itu kami mengajukan Upaya Hukum untuk dan atas nama Yayasan, termasuk hingga upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor Perkara 174/ 2022 yang belakang ini ramai menjadi perbincangan publik, dapat kami terangkan, bahwa ini adalah permasalahan internal, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar Universitas,” lanjut Fajri.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Yayasan UBD Palembang Pastikan Sengketa Lahan tak Pengaruhi KBM

Proses hukum tersebut meliputi berbagai tahap, dari 3 laporan polisi yang dibuat oleh Para Pihak (2 oleh Yayasan dan 1 oleh Pengurus lama), akhirnya digelar di Bareskrim Polri, yang hasilnya adalah menerbitkan rekomendasi merujuk pada akta perdamaian Para Pihak tahun tahun 2021, yang mengamanatkan untuk dilakukan verifikasi asset yayasan oleh Para Pihak, dan kemudian Bareskrim tentunya merujuk pada peraturan Kapolri, yang jika ditemukan masalah keperdataan dalam pemeriksaan Laporan Polisi, maka upaya perdata harus diupayakan terlebih dahulu, setelah para pihak melakukan verifikasi, dari situlah karna verifikasi terus tidak terjadi, akhirnya Yayasan mengajukan Gugatan No.174/2022 tersebut.

Menanggapi pertanyaan lain mengenai isu terganggunya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan Universitas Bina Darma akibat adanya proses hukum ini, tim kuasa hukum kembali menyanggah isu tak berdasar tersebut.

“Kami sampaikan bahwa ini yang terjadi hanya soal tertib administrasi dari aset-aset yang dibeli dari hasil pemasukan Universitas qq Yayasan, hanya itu dan. Seharusnya tidak menganggu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), bahwa apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin memengaruhi dosen dan mahasiswa Bina Darma melalui surat kaleng atau whatsapp tidak dikenal, maka lebih baik tidak ditanggapi, atau kalau memang sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama baik, silahkan untuk membuat pengaduan ke universitas supaya dapat disikapi bersama dengan mengajukan upaya hukum Pidana ITE pencemaran nama baik,” tegasnya.

Bentuk tindakan kurang menyenangkan yang disebutkan diterima oleh dosen dan karyawan Universitas Bina Darma adalah berupa teror dengan mengirimkan berita hoax melalui WhatsApp atau fitur tandai di media sosial mereka, meski sudah diblokir akan tetapi akan ada nomor baru yang akan mengulangi tindakan tersebut.

Sumber: