Paripurna DPRD OKI Dengarkan Usulan, Rancangan Raperda Bupati OKI

Paripurna DPRD OKI Dengarkan Usulan, Rancangan Raperda Bupati OKI

Bupati OKI Iskandar SE menyampaikan alasan atas tiga usulan Raperda Tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD --

KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.COM - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE menyampaikan alasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD OKI, Jumat 14 April 2023.

Tiga poin usulan Raperda yang disebutkan Iskandar, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten OKI, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dan yang ketiga, yakni Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten OKI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKI," ujar Iskandar.

Pada poin usulan Perda yang pertama, Iskandar mengatakan bahwa Pemkab OKI dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang akan melakukan usaha di wilayah Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Pemkab OKI Rotasi Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas

BACA JUGA:DPRD OKI Rapat Paripurna Pembacaan Nota LKPJ

"Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah," jelas Iskandar.

Sidang Paripurna tersebut, Iskandar juga menjelaskan latarbelakang atas usulan Raperda Pajak daerah dan Retribusi Daerah di hadapan anggota DPRD OKI.

"Raperda ini bertujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Ini upaya agar tidak adanya duplikasi pemungutan pajak," terangnya.

Lanjut Iskandar, usulan Raperda tersebut bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah.

BACA JUGA:Kembali, Pemuda OKI Wakili Indonesia di Ajang MTQ Internasional

BACA JUGA:Satgas Pangan OKI Pantau Stok dan Keamanan Pangan di Pasar Tradisional

"Selain itu, ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi perpajakan," ungkap Iskandar.

Pada poin ketiga dari usulan Raperda juga diterangkan di muka Sidang Paripurna DPRD OKI.

Sumber: