Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Jangan Dicicil

Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Jangan Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah--AntaraNews

BACA JUGA:Siap-siap Ambil DANA THR, Caranya Gampang Banget, Cukup Lakukan Ini

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Sumber: