Surat Edaran Wako Palembang Tentang Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Membandel Ditutup Permanen

Surat Edaran Wako Palembang Tentang Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Membandel Ditutup Permanen

Walikota Palembang Harnojoyo mengeluarkan tuaran operasional hiburan malam dan panti pijat selama Ramadhan 2023/144 Hijriah. ----dok/radar palembang

PALEMBANG-RADARPALEMBANG.COM –  Walikota (Wako) Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran tentang keberadaan dan operasional tmpat hiburan selama Bukan Suci Ramadhan 2023/1414 hijriah. 

Wako Harnojoyo memerintahkan seluruh tempat hiburan panti pijit ditutup mulai H-1 Ramadhan. Jika membandel, harjojoyo mengancam akan menutup permanen tempat hiburan itu dengan mencabut izin usaha dan izin operasionalnya. 

BACA JUGA:Kadispora Banyuasin Zulkarnain HS Sendirian Menghadap Illahi, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Kamar Rumahnya

Perintah Wako Palembang tertuang dalam Surat Edaran SE No 9/PP/2023. Di dalam surat edaran itu merinci  tentang aturan operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan,  panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern selama Ramadan 2023. 

Ada  4 poin rincian dalam surat edara Walikota Palembang itu. Masing-masing mengatur operasional tempat hiburan dan rumah makan/restoran selama Ramadhan. 

Rincian poin  surat edara Walikota Harjonoyo itu adalah: 

1.Perintah agar mulai H-1 hingga H+2 Ramadhan dan Idul Fitri 2023, pengusaha menutup operasional tempat hiburan jenis panti piji baik tradsional maupun modern, karaoke/kafe, diskotik, baru serta klub malam lainnya. 

BACA JUGA: Ini Tampang Pelaku Tawuran telan Korban Jiwa di Kertapati Palembang, 3 Orang Berhasil Diamankan

Untuk tempat hiburan yang satu paket dengan hotel masih dibolehkan dibuka dengan jam operasional  mulai dari pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

2. Restoran, rumah makan dan warung kopi, pemiliknya  tidak dibenarkan membuka usaha secara terbuka pada siang hari.  Usaha itu tetap boleh dbuka dan beroperasi pada siang hari akan tetapi harus ditutup dengan tirai. 

3. Usaha hiburan dan restoran tidak dibenarkan menggunaka live music selama Bulan Ramadhan

4. Sanksi tegas kepada  pemilik  panti pijit baik tradisonal maupun modern, bar, karaoke,cafe dan klub malam yang membandel. (*)

Sumber: