Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Agnes Gracia Ditahan di LPKS, Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Agnes Gracia Ditahan di LPKS, Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy Satriyo akhirnya ditahan di LPKS, setelah diperiksa 6 jam di Polda Metro Jaya.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Agnes Gracia (15) telah ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Pacar Mario Dandy Satriyo itu akhirnya ditahan setelah diperiksa selama 6 jam, Rabu 8 Maret  2023 malam.

Agnes Gracia diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB. Agnes Gracia ditahan selama tujuh hari ke depan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan mereka punya alasan tegas dalam melakukan penahanan terhadap Agnes Gracia yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

BACA JUGA:Harta Tak Wajar, Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, PPATK Blokir 40 Rekening Nilai Mutasinya Rp500 Miliar

Polisi telah mempertimbangkan secara objektif dan subjektif untuk menahan Agnes Gria di LPKS.

"(Alasan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kombes Hengki Haryadi, mengutip dari disway.id

Sementara alasan subjektifitas, lanjutnya, mereka menahan Agnes Gracia karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

Adapun pertimbangan lainnya, penahanan terhadap Agnes Gracia di LPKS, ada pertimbangan khusus juga terhadap Agnes Gracia sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA:Heboh! Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, PPATK Blokir Rekening

'Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya.

Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," imbuhnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan Agnes Gria didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena Agnes Gracia anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, red), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,"katanya Trunoyudo Wisnu Andiko.


 

 

Sumber: