Mahfud MD: Ada Transaksi Janggal Mencurigakan Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu

Mahfud MD: Ada Transaksi Janggal Mencurigakan Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu

Menko Polhukkam Mahfud MD. Menko menyampaikan informasi janggal sebesar Rp300 triliuan di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu. ----dok/radar palembang

Saat ini ada 3 lembaga negara sedang getol melakukan pelacakan terhadap jaringan mafia pajak di tanah air yang pemantiknya adalah harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo. 

BACA JUGA:Mencengangkan Hasil Investigasi Irjen Kemenkeu Atas Harta Tak Wajar Rafael Alun, Dipecat Dengan Tidak Hormat

3 lembaga negara itu adalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jendral Kementerian keuangan (Irjen Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan  Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ketiga lemabaga negara itu sudah mulai menemukan jejaring dan geng mafia pajak baik itu yang ada di lingkungan Ditjen Pajak maupun orang dan badan hukum yang berada di luar pemerintahan. 

Selain Rafael, ada 2 orang lagi yang terindikasi masuk dalam jejaring mafia geng  pajak. Mereka adalah,  pemilik perusahaan konsultan pajak berinisial SC dan Mantan Kepala Kanwil Bea Cukai  Yogyakarta Eko Darmanto. 

BACA JUGA:Jusuf Hamka Nilai Said Aqil Siroj Kurang Bijaksana, Soal Tak Perlu Bayar Pajak

Sedangkan jejaring yang diduga terafiliasi dengan Rafael Alun itu ada 6 perusahaan serta satu perusahaan konsultan pajak. 

Hasil investigasi terhadap harta tak wajar Rafael Alun, tim investigator dari Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu)  menemukan, dia memiliki sahama di 6 perusahaan.

Hal itu berarti Rafael Alun memiliki saham dan surat beharga tetapi tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Menurut Awan Nurmawan,  daftar perusahaan yang terafiliasi dan masuk ke dalam jejaring geng Rafael Alun adalah; GTA, SKP, PHA, CC, PDA, dan RR. (*)

 

Sumber: