Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD
Suasana Rapat Paripurna LXI DPRD Sumsel yang dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.-humas dprd sumsel-
BACA JUGA:Palembang Meriah dengan 107 Even Wisata di 2023
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022 – 2042. Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf F dan Pasal 17 huruf B Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 tahun 2014.
Raperda yang keempat yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional. (*)
Sumber: