Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD

Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD

Suasana Rapat Paripurna LXI DPRD Sumsel yang dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.-humas dprd sumsel-


SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar Rapat Paripurna LXI  (61) dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif.

Rapat Paripurna  berlangsung, Senin, 20 Februari 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi yang dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, anggota DPRD Sumsel, Sekda Provinsi Sumsel, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Menanggapi beberapa pernyataan pendapat dan pertanyaan Fraksi Golkar terkait pengajuan Raperda ini dapat dijelaskan, di Provinsi Sumsel saat ini disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha tambang tanpa izin.

BACA JUGA:Gubernur Sampaikan Penjelasan Terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel

 

"Kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009, provinsi tidak memiliki kewenangan untuk pertambangan minerba dan tidak memiliki izin usaha pertambangan minerba. Untuk itu, kami akan melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten kota dalam melakukan penertiban," kata Mawardi.

Lalu, menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, dan Hanura Perindo, pengajuan raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan agar tercapainya keselarasan, keberanian, dan keseimbangan antara manusia, lingkungan serta  terjadinya kepentingan generasi masa depan.

Kemudian, Wagub menanggapi pernyataan dari Fraksi Gerindra dan Nasdem terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu, sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai.

BACA JUGA:Canggih, Simpan Berkas Data Sudah Online, Pemkot Palembang Launching Srikandi

 

“Untuk hal ini, Dinas Lingkungan hidup Pemprov Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama dinas lingkungan hidup dan pertanahan kabupaten dan kota,” jelasnya.

Pemprov sendiri, tambahnya, telah berusaha untuk memberikan jawaban dan penjelasan dengan sebaik-baiknya dan selengkap lengkapnya. "Kami mengharapkan kiranya terhadap hal yang belum jelas terhadap empat Raperda tersebut dapat dibahas secara lebih mendalam bersama dinas terkait para rapat panitia khusus yang dibentuk,” tegas Mawardi.

Empat Raperda yang diajukan pihaknya yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Sumber: