Diatas 80 Persen Pendapatan Fasilitas Kesehatan dari Program JKN

Diatas 80 Persen Pendapatan Fasilitas Kesehatan dari Program JKN

Focus Group Discussion (FGD) Guna meningkatkan Mutu Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan --Doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - BPJS Kesehatan hingga Desember 2022 telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, BPJS Kesehatan hingga Desember 2022 juga telah bekerja sama dengan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Angka kerjasama BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL merupakan data secara nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Ade Purna, Jumat 17 Februari 2023 mengatakan 80 persen hingga 90 persen pendapatan Fasilitas Kesehatan bersumber dari Program JKN. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sosialisasi Tegaskan Anti Gratifikasi ke Rekanan

"Capaian ini tentunya harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan diberbagai Fasilitas Kesehatan," ujar Ade.

Untuk kerjasama di Palembang, menurut dia, yang data Palembang (kerjasama BPJS Kesehatan) ada 431 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 46 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL. 

Selain itu, Ade juga menjelaskan perkembangan teknologi dimana semua dapat diakses melalui transformasi digital, BPJS Kesehatan telah mengembangkan metode pelayanan. Daftar biaya pengobatan tebaru tertuang dalam Permenkes No 3 Tahun 2023.  

"Khususnya sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses secara mudah dan cepat oleh peserta JKN,"ungkap dia.

BACA JUGA: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

Aplikasi Mobile JKN cukup diakses peserta melalui handphone memuat semua fitur pelayanan digital yang dengan mudah dapat dilakukan peserta.

Mulai dari pendaftaran, adanya kartu digital di aplikasi, pelayanan kesehatan online, pendaftaran pelayanan online dan ketika akan melakukan pindah Fasilitas Kesehatan (faskes) tingkat pertama, tinggal membuka aplikasi Mobile JKN dan melakukan pindah faskes dimenu Ubah Data Peserta. 

"Dengan adanya aplikasi Mobile JKN ini saya tidak repot harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes), dengan aplikasi Mobile JKN ini pelayanan kami dapatkan dengan mudah yang dapat di akses cukup dengan genggaman,"kata Ade.

Upaya peningkatan mutu pelayanan peserta JKN adalah dengan optimalisasi antrean online, Implementasi finger print yang nantinya akan menuju terbentuknya Surat Eligibiltas Pelayanan (SEP) secara digital.

Sumber: