Polemik Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ditolak Komisi VIII DPR Wapres Ma’ruf Amin: Sedang Dicari Jalan Tengah
Suasana Jamaah Haji mengelilingi ka'bah. Biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta ditolak Komisi VIII DPR ----dok/radar palembang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta BPKH agar bisa menaikan nilai manfaat dana haji sehingga CJH 2023 tidak terlalu diberatkan.
Menurutnya, Parlemen menginginkan formula nilai manfaat dana untuk pemberangkatan haji 2023 minimal 40 persen sehingga CJH tidak berat.
Nilai manfaat dana haji yang disulkan pemerintah sebesar 30 persen, pasti mangagetkan masyarakat. Akan banyak CJH yang tidak mampu melunasi biaya hajinya yang konsekwensinya batal berangkat.
BACA JUGA:32 Petugas Kloter Haji Asal Sumsel Dinyatakan Lulus Tahap 2, Cek Informasinya di Sini
‘’Komisi VIII akan terus mengejar kenaikan biaya haji yang harus ditanggung CJH tidak sebesar Rp69 juta. BPKH akan kita desak agar BPKH menaikkan formulai nilai manfaat dana haji paling tidak sebesar 40 persen,’’ujarnya.
Kendati demikian, Ace mengingatkan BPKH dalam memberikan subsidi kepada CJH yang bersumber dari dana haji, tidak diambil dari setoran awal CJH atau dana pokok.
Nilai manfaat bisa diambil dari dana haji periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai karena tidak ada pemberangkatan haji akibat covid-19.
BACA JUGA:8 Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji
‘’Intinya kita menginginkan biaya haji 2023 tidak sampai Rp69 juta. Menaikkan biaya haji langsung 100 persen itu, tentu akan mengagetkan masyarakat khususnya CJH. Formulanya 40 persen ditanggung CJH dan 60 persen ditanggung nilai manfaat dana haji,’’ujarnya.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Wachid mengatakan, biaya Haji 2023 yang diusulkan pemerintah hingga 100 persen tidak realistis bila dilihat dari segi calon jamaah haji (CJH).
BACA JUGA:Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji, Layanan Terbaru Arab Saudi
Ahmad Wachid menilai, tingginya biaya haji 2023 itu lantaran banyak inefensiensi dalam pembiyaan haji.
Tidak hanya itu, ada mark up yang dilakukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) pada item dan komponen tertentu dalam menetapkan biaya perjalanan haji.
Salah satu dugaan mark up yang dilakukan pihak Kemenag adalah biaya untuk pengadaan gelang haji. Ahmad Wachid mengungkapka, harga gelang haji itu di tingkat pengrajin hanya Rp5 ribu, sementara harga yang dipatok pemerintah mencapai Rp30 ribu.
‘’Ini perbedaan laporan keuangan biaya haji dengan realita harga di pasar sangat jauh berbeda. Taroklah ada tambah biaya untuk pembuatan nama jamaah dan nomor paspor di gelang jamaah serta biaya pengiriman, peningkatannya tidak akan sampai Rp20 ribu per gelang,’’tukasnya. (yui)
Sumber: