32 Petugas Kloter Haji Asal Sumsel Dinyatakan Lulus Tahap 2, Cek Informasinya di Sini

32 Petugas Kloter Haji Asal Sumsel Dinyatakan Lulus Tahap 2, Cek Informasinya di Sini

Calon petugas haji saat sedang mengikuti tes seleksi tahap kedua, pada Selasa 31 Januari 2023.--sumeks.co

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan pengumuman tentang penetapan hasil seleksi petugas penyelenggara haji tahap kedua, pada Rabu, 1 Februari 2023.

Kelulusan ini dinyatakan berdasarkan urut hasil rangking nilai peserta.

Surat Keputusan Nomer 269 Tahun 2023 tentang penetapan hasil seleksi petugas penyelenggaraan ibadah haji tahap kedua 1444H/2023 M itu ditanda tangani oleh Kakanwil Sumsel, Syafitri Irwan.

Sebanyak 32 orang dinyatakan lulus yakni 16 orang untuk kloter Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPHI) dan 16 orang untuk kloter Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). Tes seleksi kedua kelompok ini sebelumnya ada 64 orang.

BACA JUGA:3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawacara Tingkat Provinsi, Seleksi Dipastikan Transparan

Bagi yang lulus seleksi tahap 2 ini akan diberikan pembekalan lebih lanjut terkait pelayanan pada jemaah haji sebelum benar-benar menjadi petugas haji. Untuk melihat pengumuman tersebut, anda bisa membuka link berikut:

Link pengumuman penetapan hasil seleksi petugas penyelenggara haji tahap kedua

Sedangkan untuk pengumuman kelulusan untuk akomodasi, transportasi, siskohat, bimbingan ibadah, masih menunggu dari Kanwil Kemenag Sumsel.

Berdasarkan data yang dihimpun, total peserta ada 88 peserta seleksi calon petugas haji yang mengikuti tahap kedua tingkat provinsi tersebut yang dilaksanakan di Pusat Informasi Haji (PIH) Palembang, pada Selasa, 31 Desember 2023.

Ke-88 calon peserta tersebut terdiri dari 32 Ketua Kloter, 32 Pembimbing Ibadah, 10 Akomodasi, 4 Transportasi, 2 Siskohat, dan 2 Bimbingan Ibadah. Pada tahap kedua ini mereka kembali diuji kompetensinya melalui Computer Assisted Test (CAT) baca tulis Al-Quran. tes wawancara.

BACA JUGA:Berangkat Umroh dan Haji Bisa Langsung dari SMB II Palembang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan rekrutmen calon petugas haji dilaksanakan dengan seprofesional mungkin dengan menggunakan sistem CAT.

Serta diawasi langsung oleh tim Ispektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kakanwil berharap melalui kegiatan ini dapat terseleksi petugas yang betul-betul profesional dan dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan para jamaah dalam melaksanakan ibadah haji nantinya.

Dimulai dari proses pemberangkatan, perjalanan, pelaksanaan ibadah hingga jamaah kembali ke tanah air.

BACA JUGA:8 Rekomendasi KPK sudah Dijalankan Kemenag, Tinggal Harmonisasi Regulasi Haji

Ia juga menyampaikan Kementerian Agama RI ingin memastikan petugas haji yang akan datang, di samping memenuhi syarat kriteria yang ditentukan Juknis, juga memenuhi kompetensi yang diharapkan.

Baik itu ketua kloter maupun pembimbing ibadah dan ini merupakan langkah dalam proses penyelenggaraan haji untuk mendapatkan petugas yang profesional, loyal, dan memiliki komitmen dalam membantu dan membina jamaah.

“Upaya peningkatan layanan terhadap jamaah akan terus dilakukan oleh kementerian agama. Salah satunya seleksi ketat dalam menjaring calon petugas yang handal, profesional, dan berintegritas,” ujar Syafitri.

Pada kesempatan yang sama kepala bidang penyelenggaraan haji dan umroh Armet Dachil menambahkan untuk hasil dari seleksi petugas hari ini akan besok utnuk petugas kloter.

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Repot Bawa Oleh-oleh, Hajj Store Kini Hadir di Seluruh Asrama Haji

Sementara untuk petugas non kloter atau PPIH Arab Saudi, hasilnya akan disampaikan ke pusat untuk diusulkan menjadi petugas.

Perlu diketahui, pola CAT merupakan inovasi dari pelaksanaan seleksi. Keunggulan CAT, selain menghemat anggaran negara juga peserta tidak repot lagi untuk melingkari lembar jawaban di samping dapat mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil seleksi.

Semua itu merupakan upaya dalam rangka menciptakan standarisasi seleksi dan mewujudkan sistem yang transparan, objektif dan akuntabel.

 

 

Sumber: