Emak-emak Tertipu Arisan Online Rugi Capai Rp600 Juta, Polisi Kejar Pelaku

Emak-emak Tertipu Arisan Online Rugi Capai Rp600 Juta, Polisi Kejar Pelaku

Ibu-ibu yang menjadi korban penipuan online dengan kerugian capai Rp600 saat melapor ke Polrestabes Palembang, tadi malam.--antaranews.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -Emak-emak mengaku tertipu arisan online dengan kerugian mencapai Rp 600 juta. Kasus dugaan penipuan bermotif arisan online ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polretabes Palembang, tadi malam.

Saat melapor, puluhan ibu rumah tangga sebagai perwakilan korban didampingi penasihat hukumnya, M. Johansyah.

Kepada polisi, mereka mengaku tertipu oleh pelaku seorang perempuan berinisial NT, warga Jalan Kancil Putih, Palembang, dengan kerugian mencapai Rp600 juta.

Mirna Wati (40), salah satu dari sekitar 70 orang korban penipuan saat dikonfirmasi, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dalam kegiatan arisan daring melalui akun Instagram Nita King’s yang dijalankan oleh terlapor NT.
BACA JUGA:Wanita ini Pura-pura Gila Saat Kepergok Curi HP di Pasar 16 Ilir Palembang

Nilai kerugian tersebut merupakan setoran arisan tahap ketiganya, per November 2022 terlapor NT menghilang tidak ada kabar lagi.

"Dua putaran awal lancar, modalnya ya kami percaya dengan dia, yakin pula karena NT dibantu legal konsultan. Kemudian pada tahap ketiga saya transfer lagi ke nomer rekening NT, tapi kini dia hilang tidak ada kabar, nomornya tidak aktif dan akun Instagramnya Nita King’s hilang," katanya dikutip antaranews.com.

Atas ketidakpastian tersebut, pegawai salah satu bank swasta ini pun berkomunikasi dengan para peserta arisan lainnya melalui grup pesan singkat Whatsapp dan mendapati kabar ternyata mereka juga mengalami hal serupa.

Para peserta yang mayoritas ibu-ibu ini dari berbagai profesi seperti dokter, pebisnis, dan istri polisi itu semuanya tidak mendapatkan keuntungan dari arisan dan uang setorannya pun tidak dikembalikan oleh terlapor NT.
BACA JUGA:Wuling Air ev Kuasai Pasar Mobil Listrik Tanah Air, Fitur Lengkapnya Bikin Perjalanan Makin Nyaman

"Kerugian dari yang setoran macam-macam, tertinggi ada yang senilai Rp50 juta, Rp30 juta," ujarnya.

Ia menyebut para peserta arisan itu bukan hanya dari Sumsel, tapi ada juga dari Jakarta, Bandung, Kalimantan, bahkan beberapa ada di Thailand. Mereka akhirnya sepakat melaporkan NT ke kepolisian.

"Barang bukti seperti transkrip tanda transfer, nomer rekening sudah diserahkan ke pihak Polrestabes Palembang," katanya.

Mirna beserta para korban penipuan lainnya berharap aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap terduga pelaku karena tidak sedikit korban penipuan ini adalah orang dengan perekonomian rendah atau pas-pasan yang tinggal di daerah pelosok.
BACA JUGA:PT SBS Kokoh Berdiri Selama Delapan Tahun, Kinerja Sangat Baik

"Sebenarnya banyak lagi korban tapi mereka tidak berani melapor.

Ya, uang iuran Rp1 juta saja diterima oleh NT. Mohon pak polisi proses aduan kami ini," ujarnya.

Penasihat hukum korban penipuan, M. Johansyah, mengatakan laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/266/1/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Pihak kepolisian menyangkakan terlapor NT melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sosialisasi Tegaskan Anti Gratifikasi ke Rekanan

"Tentunya kami berharap dengan kelengkapan barang bukti, polisi dapat memproses laporan para korban penipuan ini," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi Haris Dinza membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan berkedok arisan daring itu dan secepatnya menindaklanjutinya, pelaku akan dalam pengejaran.

 

Sumber: antaranews.com