Ini Daftar Retribusi Kebersihan di Kota Palembang Tahun 2023, Silahkan Cek
Kepala DLHK Kota Palembang, Ahmad Mustain--Doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang atau DLHK Kota Palembang merilis daftar retribusi kebersihan untuk tahun 2023.
Retribusi kebersihan di Kota Palembang ini mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda No 27 tahun 2011.
Daftar Retribusi Kebersihan yang diinfokan DLHK Kota Palembang ini mengacu Perda diatas, tidak ada perubahan tarif pada tahun 2023 ini.
Adapun yang terdata untuk ditarik retribusi kebersihan mengacu Perda No 27 tahun 2011 ini antara lain rumah tangga, hotel, tempat usaha hingga perkantoran.
BACA JUGA:DLHK Palembang Target Retribusi Kebersihan Rp 600 Juta Sebulan, Ini Caranya
Kepala DLHK Kota Palembang, Ahmad Mustain, Jumat 27 Januari 2023 mengatakan akan mengoptimalkan penagihan retribusi dengan tarif yang sesuai dengan Perda No 27 tahun 2011.
Mengenai angka retribusi kebersihannya, kata Ahmad Mustain, di tahun 2023 tidak ada kenaikan tarif Retribusi kebersihan.
"Tahun 2023 tidak ada kenaikan tarif retribusi kebersihan, tarif retribusi kebersihan sesuai dengan perda yang ada,"kata dia.
Ia menambahkan dalam perda tersebut penarikan retribusi kebersihan untuk rumah mewah sebesar Rp 2.500, rumah sederhana Rp 2.000 dan rumah biasa Rp 500.
BACA JUGA:Tahun Ini Setiap Rumah Dipungut Retribusi Sampah, DLHK: di Luar Jasa Angkut
Mengenai kategori rumah yang dimaksud, kata Ahmad Mustain, yang menentukan tipe rumah tersebut dilihat dari bangunan rumahnya.
"Kalau hotel ada yang Rp 1 juta, tempat usaha ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, perkantoran Rp 75 ribu dan untuk satu pintu ruko sebesar Rp 50 ribu, bervariasi sesuai dengan jenis usahanya," ulas dia.
Penarikan retribusi kebersihan oleh DLHK Kota Palembang untuk tempat usaha berbeda beda sesuai dengan jenis dan besar kecilnya usaha tersebut.
"Kalau hotel ada yang Rp 1 juta, tempat usaha ada yang Rp 300rb, Rp 500 ribu, perkantoran Rp 75 ribu dan untuk satu pintu ruko sebesar Rp 50 ribu, bervariasi sesuai dengan jenis usahanya," ungkap dia.
Sumber: