Dugaan Korupsi Akuisisi BSP Oleh Anak PTBA, Bidik Tersangka, Jaksa Periksa Mantan Sekper, Komisaris dan Dirut
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menjelaskan jaksa penyidik sedang membidik tersangka dugaan korupsi di lingkaran anak perusahaan PTBAy---- sumeks.co
PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM – Penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam akuisi PT BSP oleh PT BMI-- anak perusahaan PTBA (PT Tambang Bukit Asam). Jaksa sedang membidik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi terjadi di lingkaran PT BA itu berawal dari akuisisi perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Sawindo Permai (BSP) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merupakan anak perusahaan PTBA. PT BMI beridiri sejak 9 September 2014.
Ketika itu, direksi PTBA mendiri PT BMI bertujuan untuk mendukung dalam pengelolaan bisnis di luar core inti PTBA, yaitu tambang batubara.
BACA JUGA:PTBA Dukung Progam Dekarbonisasi, Pakai Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang
Dalam perjalannya, PT BMI melakukan akuisisi terhadap PT BSP yang nilai transaksinya mencapai Rp861,28 miliar. Dalam akuisisi itu, kepemilikan saham PT BSP 100 persen menjadi milik PT BMI.
Saat itu, pemegang saham mayoritas PT BSP yaitu PT Mahkota Andalan Sawit sebesar 99,998 persen menyetujuan menjual perusahaan kepada PT BMI.
Aset PT BSP berupa lahan perkebunan sawit seluas 8.345,90 hektar berada di atas alan Hak Guna Usaha (HGU) dan seluas 346.000 berada di atas lahan yang statusnya Hak Guna Bangunan (HGB). Aset lainnya, berupa pabrik pengolahan kelapa sawit.
BACA JUGA:CSR PTBA Sulap Tepian Lematang Jadi Wisata Alam Dan Masjid Semakin Makmur
Ternyata proses akuisisi PT BSP oleh anak perusahaan PTBA, yaitu PT BMI bermasalah. Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam proses akuisis itu.
Setelah sukses mengakuisisi PT BSP, anak perusahaan PTBA yaitu PT BMI kembali melakukan akuisisi terhadap perusahaan kontraktor tambang.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah PT Satria Bahana Sarana (SBS). Akuisisi terjadi 25 Januari 2015. Kepemilikan saham BMI dalam PT SBS sebesar 90 persen.
BACA JUGA:Bunda Literasi OKU Timur Lantang Suarakan Stop Bullying, Ortu Catat Ini
Untuk mencari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi lingkaran PTBA itu, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Terakhirnya, pada Rabu, 25 Selasa, Januari 2023, jaksa penyidik memeriksa mantan sekretaris perusahaan (Sekpres) PTBA Joko Priyono yang menjabat pada 2012—2015. Joko dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PTBA.
Sumber: