75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag

75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag

Sekjen Kemenag, Nizar, memberikan keterangan terkait pengumuman peserta calon PPPK yang lolos seleksi administrasi.--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

Hari ini adalah hari terakhir untuk sanggahan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, sejak pengumuman dikeluarkan pada 16 januari 2023.

Dilansir dari laman kemenag.go.id. Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag. Tapi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 75.083 orang.

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka, Penguasaan IT Syarat Utama

Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

“Kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman ini, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Haji 2023 Tidak Ada Pembatasan Usia

Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar, setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.

Sumber: berbagai sumber