BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kemenag dan DPR Ajak Umat Hormati Perbedaan Penetapan Ramadan 1447 H/2026 M

Kemenag dan DPR Ajak Umat Hormati Perbedaan Penetapan Ramadan 1447 H/2026 M

Sidang Isbat yang berlangsung tadi malam di Hotel Borobudur, pemerintah resmi menetapkan awal puasa jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026. [email protected],id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR mengajak umat Islam untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati apabila terdapat perbedaan dalam penetapan awal Ramadan 1447 H/2026 M.

Seruan ini disampaikan usai Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan di Jakarta, pada Selasa malam, 17 Februari 2026.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keputusan pemerintah diambil melalui proses yang menggabungkan pertimbangan syar’i dan ilmiah secara komprehensif.

Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui mekanisme yang sudah kita jalankan bertahun-tahun, yakni memadukan hisab dan rukyat.

BACA JUGA:MUI Resmi Terbitkan 9 Taushiyah Sambut Ramadhan 1447 H, Mulai Dari Puasa hingga Etika Bermedia Sosial

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Hari Kamis 19 Februari 2026

"Keputusan ini bukan hanya pertimbangan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan kepastian bagi umat,” ujar Menag.

Ia juga mengajak masyarakat menyikapi kemungkinan perbedaan dengan kedewasaan.

“Kalau pun ada yang memulai berbeda, mari kita hormati. Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menyikapi perbedaan dengan rukun.

Jangan sampai perbedaan teknis mengurangi ukhuwah kita sebagai sesama umat Islam,” tambahnya.

BACA JUGA:Kemenag: Hilal Ramadan 1447 H di Bawah Ufuk, Mustahil Terukyat

BACA JUGA:Beda Awal Puasa dengan Pemerintah, Muhammadiyah Jelaskan Dasar Tetapkan 1 Ramadan 1447H Jatuh pada 18 Februari

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa sidang telah membahas penentuan awal Ramadan dengan mempertimbangkan kaidah keagamaan dan kaidah ilmiah.

Berdasarkan paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memungkinkan untuk dirukyat.

Sumber: