Surat Peringatan Walikota Palembang untuk Restoran Kampung Kecil, Ini Kata Supervisornya

Surat Peringatan Walikota Palembang untuk Restoran Kampung Kecil, Ini Kata Supervisornya

Restoran Kampung Keci beralamat di Jalan Kemang Manis, RT 5 RW 02, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.-zarkasi-doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Ternyata sudah dua kali Restoran Kampung Kecil dikirim surat peringatan oleh UPT PUPR Kecamatan IB II Palembang, kini segera dilayangkan surat peringatan ketiga langsung dari walikota.

Namun kedua surat peringatan yang dilayangkan UPT PUPR Kecamatan IB II Palembang tak diindahkan, bahkan restoran Kampung Kecil juga pernah mendapatkan pengecekan dari dinas lain dan ternyata juga ada pelanggaran. 

Dinas lain yang dimaksud ialah adanya aturan  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Palembang yang dilanggar Restoran Kampung Keci beralamat di Jalan Kemang Manis, RT 5 RW 02, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Terkait banyak pelanggaran tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Kgs Ishak Yasin pada Selasa 17 Januari 2023 melakukan sidak bersama dinas terkait hingga memberikan rekomendasi penutupan Restoran Kampung Kecil.

BACA JUGA:5 Pelanggaran Restoran Kampung Kecil Hingga Rekomendasi Ditutup oleh DPRD Palembang

Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Palembang, Fahmi Fadillah pada Selasa 17 Januari 2023 mengatakan sudah dua kali melayangkan surat peringatan, melalui UPT PUPR Kecamatan IB II, kepada pemilik restoran Kampung Kecil. Namun tidak diindahkan.

“Memang benar usaha ini tidak miliki izin, berdasarkan data kami, lokasi ini hanya memiliki izin rumah tinggal, bukan usaha restoran sehingga kami segera keluarkan surat peringatan ke tiga atau surat dari Walikota,"kata dia.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Palembang Heni Kurniawati pada Selasa 17 Januari 2023 mengatakan berdasarkan pengecekan awal, diketahui restoran tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang sesuai standar.

"Tidak sesuai standar, limbah dibuang ke saluran tanpa ada pengolahan dahulu, akibatnya menimbulkan bau, karena restoran ini banyak memproduksi makanan berlemak atau berminyak,"katanya.

BACA JUGA:Dewan Sidak Cafe dan Restoran, Pertanyakan Izin dan Amdal

Kabid Keselamatan Transportasi dan Perhubungan Udara, Dishub Palembang, Dr Harris Usman Amin, pada Selasa 17 Januari 2023 mengatakan lahan parkir pengunjung restoran tersebut tidak sesuai ketentuan Perda.

"Restoran Kampung Kecil ini tidak memiliki lahan parkir yang memadai, akibatnya jalan disini sering macet, karena pengunjung parkir di badan jalan, kami lihat restoran Kampung Kecil ini juga menutup saluran untuk dijadikan lahan parkir, tentu ini menyalahi aturan yang ada," katanya.

Menyikapi hal itu, Supervisor restoran Kampung Kecil, Edo Hermanawan mengatakan, semua yang disarankan oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, beserta OPD Pemkot Palembang, segera disampaikan kepada owner atau pemilik restoran Kampung Kecil.

"Semua saran akan saya disampaikan kepada owner Kampung Kecil. Sekarang Ko Agus (pemilik) sedang berada di Medan dalam rangka membuka gerai baru Kampung Kecil di Sumatera Utara," pungkasnya.

Sumber: