Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka, Penguasaan IT Syarat Utama

Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka, Penguasaan IT Syarat Utama

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama buka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kabar gembira bagi kamu yang ingin menjadi petugas haji tahun 2023. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. 

Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2023. Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran yang telah dibuka mulai 6 Januari tadi.  

Pendaftaran secara online agar lebih mudah dan transparan melalui Pusaka Super Apps Kementrian Agama.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

BACA JUGA:3 Lokasi Ini Diperkirakan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Guru

Hasilnya diumumkan pada 18 Januari 2023. Bagi yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023.

Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama. Rekrutmen petugas haji ini dilakukan secara berjenjang.

"Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,”jelas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id

Pendaftaran dilakukan secara online agar lebih mudah dan transparan.

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1

Dijelaskan Arsad, peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore.

Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Sumber: