DLHK Palembang Target Retribusi Kebersihan Rp 600 Juta Sebulan, Ini Caranya

DLHK Palembang Target Retribusi Kebersihan Rp 600 Juta Sebulan, Ini Caranya

Rapat retribusi kebersihan Kota Palembang--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pemerintah Kota Palembang atau Pemkot Palembang memberikan catatan khusus terhadap kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang untuk tahun 2022 lalu.

Catatan tersebut, kinerja realisasi retribusi kebersihan yang dicapai DLHK Kota Palembang hingga tutup tahun 2022 tak tercapai sesuai target yang diinginkan Pemkot Palembang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, Kamis 12 Januari 2023 mengatakan pada 2022 capaian retribusi kebersihan memang belum optimal.

Mengenai angkanya, ia menyebutkan yaitu hanya sebesar Rp 5,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Petugas DLHK Korban Tabrak Lari Dapat Perawatan

Meski tak mencapai target yang ditetapkan, DLHK Kota Palembang mengakui dinaikkan target retribusinya di tahun 2023 ini.

Berdasarkan rapat retribusi kebersihan, Kamis 12 Januari 2023, menurutnya, tahun ini (2023) target retribusi kebersihan naik menjadi Rp 13 miliar dari tahun lalu sebesar Rp 10 miliar.

Kenaikan target ini, diakuinya akan ada beberapa faktor mendukung tercapainya target yang ditetapkan tersebut.

“Tahun lalu memang ada beberapa kendala dari kami dalam melakukan penarikan retribusi kebersihan seperti, data base sasaran terhadap wajib retribusi yang belum jelas,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang via Baznas Bedah Rumah Romlah

Kinerja retribusi kebersihan di tahun 2023 ini, menurutnya, mengacu Peraturan Daerah No 27 tahun 2011, penarikan retribusi kebersihan untuk rumah mewah sebesar Rp 2.500, rumah sederhana Rp 2.000 dan rumah biasa Rp 500.

Retribusi kebersihan ini sebagai pelayanan kebersihan yang sudah diberikan oleh pemkot palembang yaitu menyediaman Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Mengelola TPA, mengangkut sampah dari TPS ke TPA.

Dia mengatakan, jika retribusi kebersihan dari masyarakat tersebut optimal maka DLHK Kota Palembang mampu mengumpulkan retribusi kebersihan sebesar Rp 600 juta sebulan.

"Selama ini kami hanya menarik retribusi kebersihan dari laboratorium, tempat usaha, Indomaret, Alfamart, dan hotel," katanya.

Sumber: